Karararama – Keberadaan independensi RGO303 sesuatu negeri ialah prinsip penting dari negara- bangsa( nation- state) serta jadi dasar penting dalam ikatan global, tercantum dalam akad pemodalan bilateral ataupun Bilateral Investment Treaty( BIT). BIT ini berperan selaku instrumen hukum global buat mensupport aturan mengurus Penanaman Modal Asing yang dibentuk di atas asumsi ikatan reciprocal ataupun ikatan timbal balik yang silih profitabel( mutual benefit) antara proteksi pemodalan untuk negeri asal penanam modal( home state) pada satu bagian, dan perkembangan ekonomi serta kelimpahan negeri tuan rumah( host state) pada bagian lain.
Mutia Evi Kristhy, S. H., Meter. Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, mengatakan dengan cara abstrak penandatanganan BIT hendak membagikan khasiat untuk negeri tuan rumah serta penanam modal. Sayangnya, aplikasi BIT dikala ini memunculkan perbincangan serta kritik. BIT yang sepatutnya membuktikan kepribadian ikatan timbal balik, nyatanya cuma bertabiat ritual serta tidak balance sebab implementasinya lebih profitabel penanam modal negara- negara maju.
Kritik serta perbincangan sangat runcing timbul dalam artikel di tingkatan nasional serta global sebab pemerintahan BIT ditatap tidak cuma berhubungan dengan pandangan ekonomi semata, melainkan pula mempengaruhi pandangan berarti dari sesuatu negeri ialah independensi tuan rumah. Penguasa Indonesia juga mengutip kebijaksanaan akhir beberapa BIT serta salah satu aspek pemicu akhir sebab kerangka BIT serta implementasinya dikala ini bisa menginterferensi independensi regulatif, yudikatif serta adminitrasi negeri tuan rumah.
“ Sebab itu, beralasan kerangka balik itu hingga riset ini bermaksud buat mengenali sesuatu prinsip pengganti untuk penguasa Indonesia buat membuat sesuatu kerangka BIT dengan senantiasa berpedoman pada prinsip proteksi penanam modal serta melindungi independensi negeri. Prinsip itu berbentuk prinsip Right to Economic Self- Determination( RESD),” cakap Mutia Evi di Fakultas Hukum UGM, Kamis( 18 atau 7).
Menguak perkara itu dalam tes terbuka Program Ahli Fakultas Hukum UGM, Mutia Evi mengatakan penguasa Indonesia bisa mencegah kedaulatannya dalam perundingan serta perumusan BIT dengan negeri kawan kerja atas bawah prinsip RESD. Klaim RESD sendiri dipunyai oleh Indonesia sebab negeri bisa meyakinkan kalau Indonesia mempunyai keinginan serta keahlian melaksanakan 3 prinsip penting aplikasi independensi negeri.
Ketiga prinsip penting independensi RGO 303 itu merupakan bertanggung jawab( responsibility), cocok aturan rezim yang bagus( good governance) serta standar keadaban( standard of civilization) global. Ketiga prinsip itu direalisasikan dalam keinginan serta keahlian negeri buat menjamin polical good dalam melaksanakan ikatan pemodalan asing dengan penanam modal asing serta negeri kawan kerja.
“ Political good dalam kondisi ini merupakan rezim yang demokratis( democracy), daulat hukum( rule of law), aturan rezim yang bagus( good governance) serta pemberantasan penggelapan,” ucapnya.
Dalam disertasinya bertajuk Relevansi Prinsip Right To Economic Self Determination kepada Independensi Indonesia Dalam Bilateral Investment Treaty( BIT), Mutia Evi balik memastikan apabila Indonesia mempunyai posisi payau dalam perundingan serta perumusan BIT. Beralasan relevansi prinsip RESD dalam kondisi BIT, prinsip ini menjamin 2 guna ialah mencegah Indonesia serta mencegah kebutuhan penanam modal asing.
Proteksi kepada penanam modal terlihat dalam pelampiasan ekspektasi penanam modal, antara lain resiko perlakuan sekehendak hati serta pembedaan dan agunan hukum yang tembus pandang, tidak berubah- ubah serta seimbang. Tidak hanya itu, terdapatnya insentif dari negeri tuan rumah buat penanam modal asing sehabis pemodalan dicoba serta lain- lain.